Bapenda Karawang Terapkan Pelayanan Berbasis Digital untuk Meningkatkan PAD Tahun 2023

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang optimis target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2023 akan melebihi pendapatan tahun 2022. Pasalnya, pemerintah tidak lagi mencabut PPKM Covid-19.

Demikian dikatakan Kepala Bapenda Karawang Asep Aang Rahmatullah, kepada spiritnews.co.id, di ruang kerjanya, Selasa (11/4/2023). “Kami optimis akan ada peningkatan pendapatan pajak dari hotel dan restoran. Karena pemerintah telah mencabut PPKM,” kata Aang.

Bacaan Lainnya

Untuk meningkatkan target pendapatan tahun 2023, kata Aang, Bapenda Kabupaten Karawang melakukan inovasi dan terobosan dengan meningkatkan pelayanan berbasis digital.

Diakuinya, ada empat aplikasi online yang diterapkan Bapenda Karawang. Yaitu, Sistem Online BPHTB terintegrasi atau SOBAT versi 3, Sistem Informasi Pajak Daerah Lainnya (SIPADI) versi 2, Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak Bumi dan Bangunan (SISMIOP) versi 3 dan Sistem Online Pelayanan (SOPAN).

“Di tahun 2023 ini semua layanan wajib berbasis digital. Mulai dari elektronik SPPT, cek PBB, BPHTB, pembayaran pajak dan layanan pajak lainnya yang dapat diakses melalui digital. Penerbitan SPPT dan surat pajak lainnya bisa lebih cepat dan mudah dengan adanya tanda tangan elektronik,” katanya.

Bapenda Kabupaten Karawang mencatat PAD tahun 2022 dari sektor pajak terealisasi melebih target yakni 104,53 persen atau sebesar Rp 1.240.405.884.521 dari target Rp 1.186.597.671.000.

Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mendongkrak realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2022. Untuk PBB dari target Rp 437.577.300.000 realisasi mencapai Rp 454.384.047.926. Sedangkan BPHTB target sebesar Rp 312.596.407.000 capaiannya Rp 325.778.277.990.

Sedangkan pajak hotel dan restoran tahun 2022 juga mengalami peningkatan dibandingkan dua tahun sebelumnya. Untuk hotel target pendapatan pajak sebesar Rp 16.599.000.000 terealisasi mencapai Rp 17.315.068.036. Dan target pendapatan pajak restoran sebesar Rp 118.802.201.000 terealisasi Rp 127.699.569.832.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait