Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024.
“Sesuai hasil pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara, DPS Kabupaten Aceh Utara untuk Pemilu 2024 mendatang sebanyak 427.980 orang,” kata Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, kepada wartawan, di Aceh Utara.
Diakuinya, jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 6.923 orang.
“Jadi kalau dibandingkan pemilu sebelumnya, ada peningkatan sebanyak 6.923 orang. Data tersebut merupakan hasil setelah melewati proses tahapan Pencocokkan dan Penelitian (Coklit),” katanya.
Menurutnya, di Kabupaten Aceh Utara dengan 852 desa akan ditetapkan 1.904 tempat pemungutan suara (TPS). Dari 427.980 orang DPS tersebut masih didominasi oleh pemilih perempuan yakni sebanyak 218.249 dan pemilih laki-laki sebanyak 209.731 orang.
“Penambahan jumlah ini terjadi karena adanya temuan pemilih baru saat dilakukan proses Coklit,” ungkapnya.(mah/sir)