Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok, dipimpin Panit Reskrim Ipda Amoed Setiabudi bersama anggotanya Bripka Priyo Yulikuswantoro, melakukan razia toko jamu yang disinyalir menjual minuman keras (miras), Jumat (05/05/2023) sekitar pukul20.20 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi, mengatakan, razia miras ini rutin dan akan terus dilaksanakan.
“Razia miras ini akan terus kami laksanakan secara rutin, mengingat banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa resah akibat seringnya terjadi gangguan Kamtibmas yang berawal dari minum – minuman keras,” kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi, Sabtu (06/05/2023).
Diakuinya, dalam kegiatan razia tersebut personil berhasil menyita beberapa jenis minuman keras di salah satu toko jamu.
“Anggota kami menyita beberapa jenis miras. Diantaranya tiga botol arak kecil, dua botol arak besar dan satu botol anggur merah,” katanya.
Menurutnya, seluruh barang bukti hasil razia disita petugas selanjutnya dilakukan pemusnahan. Pihaknya, bertindak tegas terhadap siapapun yang kedapatan menjual miras, termasuk oknum yang membekingi.
“Kami tegas, tidak ada ampun bagi siapapun yang menjual miras, termasuk siapapun oknum yang membekingi. Kami ingin di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok bebas dari minuman keras, sehingga situasi kamtibmas tetap berjalan aman dan kondusif,” ungkapnya.(jos/ops/sir)