Jakarta, spiritnews.co.id – Diduga tidak mengantongi izin pengumpulan dan pemanfaatan oli bekas, serta pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) berupa limbah elektronik Elco Kapasitor, PT Duta Gakuen Indonesia dilaporkan oleh Lembaga Anti Korupsi (LAK) LSM Laskar NKRI ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (25/9/2023).
Laporan dengan Nomor 025/LAK/DPP/L.NKRI/IX/2023 tersebut langsung diantarkan Marseven Pandiangan, Sekretaris Jenderal LAK LSM Laskar NKRI. Dalam laporannya, LAK LSM Laskar NKRI menyebutkan, bahwa PT Duta Gakuen Indonesia yang beroperasi di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan melampui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau baku kerusakan lingkungan hidup, menghasilkan limbah B3.
“PT Duta Gakuen Indonesia diduga melakukan pengelolaan atau dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat karena limbah pembakaran ini mengandung senyawa Ploy Chlorinated Biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen,” kata Marseven kepada spiritnews.co.id, usai mendaftarkan laporannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Dikatakan, limbah elektronik Elco Kapasitor termasuk dalam kategori limbah B3 dengan kategori bahaya 2 berdasarkan daftar limbah B3. PT Duta Gakuen Indonesia melakukan pembakaran dan pengelolaan limbah B3 berupa limbah elektronik Elco Kapasitor secara manual dan sangat kasar dengan menggunakan oli bekas pada area terbuka. Hal ini tentunya mengakibatkan tingkat pencemaran udara.
“PT Duta Gakuen Indonesia diduga tidak melengkapi syarat perizinan untuk melakukan pembakaran maupun peleburan. Padahal, limbah ini merupakan limbah B3,” katanya.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya karena kandungan yang di dalamnya, dan Elco Kapasitor diduga mengandung karet, plastik dan zat kimia Asam Sulfat (H2SO4).
“Bisnis utama PT Duta Gakuen Indonesia adalah pengumpulan, perdagangan besar dan daur ulang semua jenis besi bekas, baik logam maupun non logam, barang bekas industri dan sisa barang bekas elektronik. Tetapi pada prakteknya, PT Duta Gakuen Indonesia diduga dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.(ops/sir)