Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pansus Raperda Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, DPRD Kabupaten Karawang, rapat pembahasan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) serta Bagian Hukum Setda Karawang, Rabu (27/9/2023) di Ruang Rapat DPRD Karawang.
Dalam rapat tersebut dibahas satu per satu setiap pasal yang sudah tercantum dalam draft Raperda agar dapat dikaji dengan seksama. Sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang.
Ketua Pansus Raperda Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Saidah Anwar, mengatakan, dalam Raperda ini akan diatur terkait Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) sesuai Peraturan Presiden Nomor 153 tahun 2015.
“Ada klausul terkait GDPK sesuai dengan Perpres nomor 153 tahun 2015. Hanya saja terkait teknisnya nanti akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati,” ujar Saidah.
Dikatakan, tujuan Raperda ini untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan berkualitas dengan cara pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk.
Mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara jumlah penduduk dan lingkungan hidup yang berupa daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan serta kondisi sosial, ekonomi dan budaya.
Meningkatkan kualitas keluarga agat dapat timbul rasa aman tentram dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin.
Menyediakan data dan informasi kependudukan untuk digunakan oleh pemerintah sebagai dasar penataan kebijakan, pelaksanaan pengendalian penduduk dan pembangunan.(ybs/ops/sir)