Jakarta, spiritnews.co.id – Masyarakat mendesak Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kepolisian agar segera mengambil tindak untuk menutup aktivitas pengolahan limbah B3 oleh PT Duta Gakuen Indonesia (DGI), karena diduga mengakibatkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
PT DGI diduga tidak mengantongi izin pengumpulan dan pemanfaatan oli bekas, serta pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) berupa limbah elektronik Elco Kapasitor dengan menggunakan oli bekas untuk pembakaran dan GREHON atau limbah Slaq dari pencelupan Galvanis (Hot Dip) yang dasar bahan kimia Zink (Zn) untuk peleburan Elco Kapasitor.
Demikian dikatakan Marseven Pandiangan, Sekretaris Jenderal Lembaga Anti Korupsi (LAK) LSM Laskar NKRI kepada spiritnews.co.id, Jumat (30/9/2023). Diakuinya, pihaknya sudah melaporkan PT DGI ke Dirjen Gakum KLHK pada Senin (25/9/2023) lalu. Materi aduan tertuang dalam laporan dengan Nomor 025/LAK/DPP/L.NKRI/IX/2023.
“PT Duta Gakuen Indonesia diduga melakukan pengelolaan atau dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat karena limbah pembakaran ini mengandung senyawa Ploy Chlorinated Biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen,” kata Marseven.
Menurutnya, limbah elektronik Elco Kapasitor termasuk dalam kategori limbah B3 dengan kategori bahaya 2 berdasarkan daftar limbah B3. PT Duta Gakuen Indonesia melakukan pembakaran dan pengelolaan limbah B3 berupa limbah elektronik Elco Kapasitor secara manual dan sangat kasar dengan menggunakan oli bekas pada area terbuka. Hal ini tentunya mengakibatkan tingkat pencemaran udara.
“PT Duta Gakuen Indonesia diduga tidak melengkapi syarat perizinan untuk melakukan pembakaran maupun peleburan. Padahal, limbah ini merupakan limbah B3,” katanya.
Diakuinya, pembakaran oli bekas untuk pembakaran Elco Kapasitor akan berdampak kepada kesehatan masyarakat sekitar karena mengakibatkan pencemaran udara. Sedangkan, GREHON atau limbah Slaq dari pencelupan Galvanis (Hot Dip) secara ilegal didapatkan dari PT Rarlon Metal Indonesia yang terletak di Kawasan Industri Kujang Cikampek (KIKC), Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sangat berbahaya terhadap karyawan PT DGI dan masyarakat sekitar.
“Lama kelamaan, Grehon ini dapat mengakibatkan penyakit kanker terhadap karyawan dan masyarakat sekitar. Sebab, Grehon ini termasuk limbah B3 yang mengandung limbah Slaq dari pencelupan Galvanis (Hot Dip) dasar bahan kimia Zink (Zn) berbagai tipe dan warna, seperti coklat, merah pekat, hijau pekat),” jelasnya.(ops/sir)