Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, mengesahkan Perubahan APBK 2023 sebesar Rp 2,61 triliun saat rapat paripurna, di DPRK Aceh Utara, Jum’at (29/9/2023) sore.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, mengatakan, persetujuan bersama atas Qanun APBK Perubahan telah tepat waktu yang berpedoman pada peraturan yang berlaku.
“Kami berharap Pemkab Aceh Utara agar pembahasan anggaran kedepan dapat tetap tepat waktu dan efektif,” kata Arafat.
Dia juga mengingatkan, agar seluruh saran kritik, masukan berharga yang diberikan DPRK dapat dilaksanakan demi pembangunan dan pelayanan masyarakat kearah yang lebih baik. Setelah ditetapkan menjadi Qanun, disarankan agar Pemkab Aceh Utara segera melaksanakan dan memanfaatkan sisa waktu kurang lebih 3 bulan lagi, sehingga program kegiatan yg direncanakan dapat terealisasi dengan baik hingga akhir tahun ini.
Sekdakab Aceh Utara, A. Murtala mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRK dan anggota serta perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2023 itu.
Dengan disahkannya Qanun Perubahan APBK 2023 Aceh Utara itu, kata Murtala, menjadi awal keberlangsungan program pembangunan di daerah Malikussaleh. Dengan pengesahan ini, penandatanganan persetujuan bersama akan segera dapat dilakukan.(mah/sir)