Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sejumlah pengurus Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menggelar audiensi dengan dr. Endang Suryadi, MARS, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang, Selasa (17/10/23) siang.
Audiensi yang digelar oleh Pemuda pancasila ini untuk mempertegas agar Dinas Kesehatan Karawang membatalkan tender RSUD Rengasdengklok senilai Rp 250 miliar, karena diduga ada sejumlah kejanggalan selama proses tender.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, Abdul Azis, mengatakan, Dinas Kesehatan harus membatalkan tender proyek pembangunan RSUD Karawang karena ada sejumlah kejanggalan dan persoalan sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
“Jika dari awal sudah ada masalah, maka sampai akhirpun pasti akan ada masalah. Kami tidak mau, pembangunan RSUD Rengasdengklok mangkrak dikemudian hari. Oleh karena itu, kami minta Dinas Kesehatan hari ini juga membatalkan tender proyek pembangunan yang dibiayai uang rakyat tersebut,” kata Azis.
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Karawang, Agus Ferryanto, mengatakan, kedatangannya ke Kantor Dinas Kesehatan Karawang ingin memastikan proses tender ini berjalan sesuai dengan aturan.
“Ada indikasi proses tender ini merugikan keuangan daerah,” kata Ferryanto.
Menurutnya, saat audiensi pihaknya meminta dinas mengambil tindakan tegas apakah akan menerima atau menolak perusahaan yaitu PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero yang diusulkan bakal menjadi pemenang yang telah diajukan oleh Bagian Barang dan Jasa.
“Tapi tadi jawaban dinas tidak akan berani ambil sikap sampai tanggal 19 Oktober 2023 nanti,” katanya.
Jika tetap dipaksakan perusahaan PT PP yang dimenangkan, Pemuda Pancasila Karawang tetap akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu indikasi kecurangan itu, kata dia yakni pada saat tender pertama PT PP Persero menawarkan harga lebih rendah yaitu Rp 214.261.263.000 dan kenapa pada saat lelang kedua terjadi lonjakan yang fantastis harga penawaran menjadi Rp 234.523.710.000.
Kepala Dinas Kesehatan Karawang, dr. Endang Suryadi, MARS, mengatakan, pihaknya akan tetap menunggu dengan waktu yang maksimal pada tanggal 19 Oktober 2023 mendatang.
“Kami akan berikan jawaban apakah ditolak atau diterima usulan dari Barjas pada Kamis (19/10/2023) mendatang. Hari ini, saya belum bisa memberikan jawaban, karena masih menunggu balasan surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Endang.(ops/sir)