INDUSTRI PERBANKAN merupakan sektor penting dalam pergerakan perekonomian di Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah lembaga komersial yang bertugas menghimpun uang masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit.
Penulis : Ardia Regetha Syaharani, Ikhdazahrotunni Saaul Mufidah, Devi Rosalia Anindita, dan Nurlaili Izati
Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Dalam pergerakan perekonomian Indonesia, bank syariah tentunya berperan dalam membantu masyarakat, sektor ini juga berkembang sangat pesat jika kita melihat beberapa waktu terakhir, sehingga perlu menunjukkan pangsa pasar bank syariah yang baik.
Kinerja bank dapat dinilai melalui profitabilitas. Profitabilitas merupakan kemampuan bank dalam memperoleh keuntungan melalui aktivitas operasional dan non operasional. Kinerja bank dapat dilihat dari rasio profitabilitas seperti return on assets (ROA), return on equity (ROE) dan net profit margin (NPM).
Margin keuntungan yang penting bagi bank adalah return on assets (ROA). ROA dinilai penting karena sering digunakan untuk mengukur seberapa efektif suatu perusahaan menghasilkan keuntungan dengan menggunakan aset yang dimilikinya. ROA menunjukkan kinerja perusahaan yang baik jika margin keuntungannya semakin tinggi.
Salah satu aspek yang dapat mempengaruhi profitabilitas adalah tata kelola atau tata kelola perusahaan yang baik (GCG), yaitu peraturan, ketentuan, standar dan efisiensi manajemen di bidang ekonomi yang mengatur perilaku pemilik, direktur, dan pejabat perusahaan dalam hal detail dan pekerjaan deskripsi dan otoritas dan akuntabilitas kepada investor.
Tata kelola perusahaan secara umum mengacu pada seperangkat mekanisme yang akan mempengaruhi keputusan manajer ketika terdapat pemisahan antara kepemilikan dan pengendalian yang terletak pada fungsi dewan direksi, organisasi pemegang saham, dan langkah-langkah mekanisme pengendalian.
Selain itu, peran good Corporate Governance dalam dunia perbankan sangatlah penting karena lembaga ini mempunyai fungsi yang diperlukan bagi pergerakan perekonomian Indonesia. Di sektor perbankan syariah, tata kelola perusahaan yang baik tentu saja penting atas dasar semua prinsip yang diterapkan sesuai syariah.
Oleh karena itu, Dewan Pengawas Syariah perlu memantau setiap kegiatan operasional agar tetap berjalan. Struktur kepemilikan pemerintah juga menjadi salah satu variabel yang mempengaruhi ROA. Pemerintah, sebagai pemegang saham utama bank umum milik negara, juga mempunyai hak untuk mengendalikan operasional bank.
Ada dua jenis peran pemerintah di bidang keuangan: visi pembangunan dan visi politik. Struktur kepemilikan asing juga menjadi salah satu variabel yang mempengaruhi ROA. Pemain asing juga dapat mempengaruhi kinerja perusahaan.
Kehadiran bank asing juga diyakini dapat membantu pelepasan modal bank, meningkatkan kualitas layanan perbankan, dan juga dapat menciptakan persaingan yang sehat. Ketentuan mengenai kepemilikan asing juga berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia No. 14/8/PBI/2012.(*)