Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, banyak perusahaan ‘nakal’ yang enggan membayar tunggakan pajaknya. Ironisnya, tunggakan pajak dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di Karawang mencapai Rp 179 miliar.
Akibatnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk menaqih piutang pajak tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatulloh kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (13/11/2023).
Diakuinya, tujuan Bapenda Kabupaten Karawang menggandeng Kejari Karawang untuk menagih piutang PBB P2 kepada sejumlah perusahaan ‘nakal’ yang sudah menunggak bertahun-tahun.
“Ini sebagai tindak lanjut dari MoU antara Bapenda dengan Kejari Karawang melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Kami akan menekan sejumlah perusahaan untuk membayar tunggakan pajaknya yang sudah bertahun-tahun lamanya,” kata Aang.
“Adapun jumlah tunggakan pajaknya itu mencapai Rp 179 miliar. Angka ini sudah termasuk dengan denda yang harus dibayarkan sejumlah perusahaan,” tambahnya.
Menurutnya, Bidang Pengendalian dan Evaluasi Khusus Bapenda Karawang kini fokus melakukan penagihan tunggakan pajak PBB P2. Pihaknya menggandeng Kejari Karawang karena hingga saat ini beberapa perusahaan ‘nakal’ tak menggubris surat teguran Bapenda.
“Akan ada tiga kali undangan yang akan dikirimkan oleh tim gabungan (Bapenda dan Kejari Karawang). Surat undangan pertama kepada wajib pajak sudah dilayangkan,” jelasnya.
Dengan adanya tim gabungan penagih piutang pajak ini, kata Aang, ia berharap para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak bisa segera melunasinya.
“Harapan kami, para pihak penunggak pajak ini segera melunasinya di tahun ini. Agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupatan Karawang pada sektor PBB P2,” ungkapnya.(ops/sir)