Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Jawa Barat, menekankan agar pelaku usaha seperti perhotelan, rumah sakit, perbankan, BUMN dan BUMD membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja.
Penekanan itu disampaikan Plt Bupati Karawang, Aep Syaepulloh, saat dialog santai dengan sejumlah managemen pelaku usaha di Galeri Nyi Pager Asih, Pemkab Karawang, Selasa (14/11/2023).
Plt Bupati Karawang, Aep Syaepulloh, mengatakan, Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menargetkan investasi di Kabupaten Karawang sebesar Rp 40 triliun. Namun, sudah terealisasi baru sekitar Rp 30 triliun.
“Artinya, Kabupaten Karawang merupakan kawasan investasi dan industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja. Investasi tidak terlepas dari peran aktif tenaga kerja, baik disabilitas maupun non disabilitas,” kata Plt Bupati.
Menurutnya, Pemkab akan mempermudah perizinan bagi setiap investor yang akan berinvestasi di Karawang. Dengan harapan pelaku usaha, BUMN, BUMD, perbankan, rumah sakit, dan perhotelan agar dapat merekrut tenaga kerja disabilitas.
“Perlu ada kolaborasi antara Pemkab Karawang dengan para pelaku usaha untuk memberikan ruang atau kesempatan kerja bagi masyarakat penyandang disabiltas,” katanya.
“Penyadang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat non disitabilitas dalam hal pekerjaan. Maka pekerjakanlah mereka sesuai dengan kemampuannya,” tegasnya.
Dalam hal ini, jelasnya, Pemkab Karawang melalui Disnakertrans akan menyiapkan SDM (sumber daya manusia) disabilitas yang siap untuk dipekerjakan seperti cleaning service, dan lain-lain.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, mengatakan, berdasarkan data WHO (organisasi kesehatan dunia) sebanyak 9 % masyarakat Indonesia penyandang disabilitas. Sedangkan di Kabupaten Karawang sekitar 500 ribu penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, kata Rosmalia, perusahaan di Karawang seperti industri, rumah sakit, perhotelan, perbankan, BUMN dan BUMD dapat merekrut tenaga kerja disabilitasi.
“Mereka tidak butuh jabatan, tetapi pekerjakan sesuai kemampuan mereka,” ungkapnya.(ops/sir)