Muhadjir Effendy : Penyandang Disabilitas Berhak Kerja di Instansi Pemerintah

  • Whatsapp

Jakarta, spiritnews.co.id – Penyandang disabilitas berhak kerja di instansi pemerintah dan tidak boleh ada yang membatasinya. Semua jenis penyandang disabilitas, termasuk tunanetra, harus diperlakukan setara.

“Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap kementerian, semua instansi pemerintahan, termasuk BUMN, harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas,” kata Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat mengikuti Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1.000 Calon Trainer Al Quran Braille di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, pemerintah terus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas. Upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas juga telah tertuang dalam regulasi Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang-orang normal, seperti di instansi pemerintahan terdapat kebijakan kuota khusus pegawai penyandang disabilitas.

Adanya komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam pekerjaan formal di instansi pemerintahan, termasuk juga BUMN dan BUMD.(red/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait