Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang menangkap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan penyaluran tenaga kerja yang dijanjikan menjadi petugas security di PT Clama Indonesia, di Kabupaten Purwakarta.
Pada calon tenaga kerja tersebut diwajibkan harus memberikan sejumlah uang kepada pelaku sebagai dana administrasi. Adapun besaran uang yang diminta kepada para calon tenaga kerja tersebut adalah Rp 2 – 4 juta per orang.
Pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial As (56) yang merupakan pimpinan Cabang PT Kobra Jaga Negara yang berada di Gang Sungwon, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dan KD (56) warga Dusun Rawagebang, RT 002/003, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pengungkapan tindak pidana penipuan tenaga kerja ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menjadi korban yang diimingi sebagai karyawan security.
“Pada bulan Mei, korban dimintai untuk mendaftar di salah satu penyalur tenaga kerja badan usaha jasa pengamanan. Pelaku menarik uang administrasi antara Rp 2 – Rp 4 juta dengan janji akan dipekerjakan di PT Clama Indonesia di Purwakarta,” ujar Kapolres kepada wartawa, di Mapolres, Selasa (5/12/2023).
Diakuinya, ada sebanyak 139 orang yang menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku menyakinkan korban dengan memberikan baju sekuriti dan memberikan pelatihan PBB dan SOP pengamanan.
“Serta memberikan surat pengantar tugas bahwa korban sudah pasti menempati sebagai sekuriti di PT.Clama Indonesia,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, didapati fakta terbaru bahwa PT Kobra Jaga Negara tidak memiliki kerjasama dengan PT Clama Indonesia.
“Adapun uang kejahatan mencapai Rp 500 juta, dan para korban merupakan warga Karawang. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni baju security, kwitansi, ijin dari PT Clama Indonesia dan surat pengantar tugas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan kurungan 4 tahun penjara.(ops/sir)