Jakarta, spiritnews.co.id – Lembaga Anti Korupsi (LAK) LSM Laskar NKRI berencana akan melaporkan kembali PT Duta Gakuen Indonesia ke Dirjen Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasalnya, perusahaan pengelola limbah B3 tersebut dinilai masih membandal dan tetap beroperasi walau belum memiliki perizinan lengkap.
Sebelumnya, pada tanggal 25 September 2023 lalu, PT Duta Gakuen Indonesia yang terletak di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tersebut sudah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena diduga mencemari lingkungan. Namun, sempat ditutup sementara, dan kini sudah beroperasi kembali.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LAK LSM Laskar NKRI, Marseven Pandiangan, mengatakan, oknum aparatur Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diduga telah bersekongkol dengan pihak PT Duta Gakuen Indonesia sehingga bisa beroperasi walaupun belum mengantongi perizinan yang lengkap.
Oleh karena itu, kata Mareseven, pihaknya akan membuat laporan pengaduan untuk kedua kalinya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar aktivitas PT Duta Gakuen Indonesia ditutup sampai memiliki perizinan yang lengkap.
“PT Duta Gakuen Indonesia akan kembali kami laporkan ke Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perusahaan tersebut cukup bandal, masih tetap melakukan aktivitas pembakaran dan pengelolaan limbah B3 berupa limbah elektronik Elco Kapasitor secara manual dan sangat kasar dengan menggunakan oli bekas pada area terbuka. Hal ini tentunya mengakibatkan tingkat pencemaran udara,” kata Marseven kepada spiritnews.co.id, di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Pihaknya menduga, PT Duta Gakuen Indonesia belum mengantongi izin pengumpulan dan pemanfaatan oli bekas, serta pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) berupa limbah elektronik Elco Kapasitor. Tetapi, dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan melampui baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau baku kerusakan lingkungan hidup, menghasilkan limbah B3.
“PT Duta Gakuen Indonesia diduga melakukan pengelolaan atau dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat karena limbah pembakaran ini mengandung senyawa Ploy Chlorinated Biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen,” katanya.
Diakuinya, limbah elektronik Elco Kapasitor termasuk dalam kategori limbah B3 dengan kategori bahaya 2 berdasarkan daftar limbah B3. PT Duta Gakuen Indonesia melakukan pembakaran dan pengelolaan limbah B3 berupa limbah elektronik Elco Kapasitor secara manual dan sangat kasar dengan menggunakan oli bekas pada area terbuka. Hal ini tentunya mengakibatkan tingkat pencemaran udara.
“PT Duta Gakuen Indonesia diduga tidak melengkapi syarat perizinan untuk melakukan pembakaran maupun peleburan. Padahal, limbah ini merupakan limbah B3,” ungkapnya.(jsh/sir)