Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Satresnarkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 1 kg sabu yang dikendalikan oleh sindikat narkoba jaringan S, yang merupakan jaringan narkoba di Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K didampingi Kasat Res Narkoba AKP Sunardi, mengatakan, S masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini terungkap berawal atas laporan masyarakat yang diterima oleh personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara tentang adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Gampong Beunot,” kata Kapolres.
Dan dilakukan penyidikan lebih lanjut, kata Kapolres, penyidik terjun ke lokasi, sehingga dilakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap tersangka berhasil ditemukan 1 bungkus narkoba jenis sabu seberat 1 kg.
“Kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. Sementara S pengendali yang diduga penjual saat ini sedang menjadi buronan polisi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara menangkap 2 tersangka. Para tersangka ditangkap pada Senin (19/2/2024 di Desa Meunasah Beunot Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Dari pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia 10 ribu dari pengaruh narkoba.
“Untuk itu, kepada masyarakat untuk membentengi diri dari penyalahgunaan narkoba, dan menginformasikan tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terjadi di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.(mah/sir)