Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) 22 paket proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Kamis (7/3/2024).
Dua pejabat Dinas Perhubungan Karawang itu adalah berinisial RG dan DP. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,52 miliar.
Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, SH., MH., mengatakan, penetapan status tersangka terhadap dua pejabat Dishub tersebut dilakukan pada Kamis (7/3/2024) terkait kasus dugaan korupsi 22 paket proyek PJU di Dinas Perhubungan Karawang.
“Perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kajari Karawang Nomor : 351/2024 tertanggal 16 Februari 2024,” kata Kajari, saat konferensi pers di Kantor Kejari Karawang.
Dikatakan, tersangka RG merupakan Sekretaris Dishub Karawang pada tahun 2022. Sedangkan, tersangka DP merupakan KPA pada proyek tersebut.
“Kasus dugaan indak pidana korupsi ini terjadi pada Juni 2022,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua pejabat Dishub tersebut langsung dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka langsung kami tahan, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(ops/sir)