Pemkab Karawang Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengakui bahwa masyarakat cukup taat untuk membayar pajak. Terbukti, setelah Peraturan Daerah (Perda) No. 17 Tahun 2023 disosialisasikan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah meningkat.

Atas hal tersebut, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Karawang yang telah melaksanakan kewajiban membayar pajak tepat waktu sesuai ketentuan Perda Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Ucapan terima kasih dari orang nomor satu di Karawang ini disampaikan atas ketaatan wajib pajak daerah baik perorangan maupun badan hukum yang senantiasa ikut membangun Kabupaten Karawang melalui sektor pajak daerah, yang tentunya tak luput dari peran langsung oleh para Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Karawang, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Karawang, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karawang, Bank BJB Cabang Karawang, Notaris/PPAT, dan Camat selaku PPATS.

“Penetapan peraturan daerah ini untuk melaksanakan amanat undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, upaya penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Bupati.

Selain itu, kata Bupati, untuk mengoptimalisasikan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan, serta mencabut peraturan-peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerahyang sudah tidak sesuai dengan undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sehingga sesuai ketentuan Perda Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023, jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemkab Karawang berupa PBB-P2, BPHTB, Pajak reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB dan PBJT.

“Sedangkan PBJT ini terdiri dari makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, peraturan daerah ini diproses atas inisiatif Komisi II DPRD Kabupaten Karawang dan telah melalui pengkajian dalam naskah akademik oleh perguruan tinggi serta telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Gubernur Jawa Barat. Sehingga Peraturan Daerah ini dalam proses penyusunannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akan ditindak lanjuti dengan penyusunan beberapa Peraturan Bupati.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak maupun pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan pajak daerah yang mana pada akhirnya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban dan tanggung jawab di bidang perpajakan daerah,” kata Aang.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait