Pencerahan Tentang Mediasi

MEDIASI adalah proses menyelesaikan perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam PERMA RI Nomor 1 tahun 2008 tanggal 31 juli 2008.

Penulis : DR. Drs. Banuara Nadeak, S.H., M.M.,CPM. CML. CPC. CPArb. CPA. CPLI. CPLE

Bacaan Lainnya

Advokat/Pengacara

Dalam pelaksanaan tahapan mediasi, mediator terlebih dahulu memperkenalkan diri dan juga para pihak, menjelaskan bahwa dia melakukan mediasi atas permintaan para pihak, menjelaskan prosedur mediasi, menjelaskan kepada parah pihak bila terjadi tidak ada kesepakatan maka kedua belah pihak dipanggil secara bergantian untuk diminta keterangan (kaukus) dan terakhir menjelaskan parameter kerahasiaan.

Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan terlebih dahulu wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.

PERMA Nomor 1 tahun 2008 pasal 13 ayat 3 mediasi berlangsung 40 hari sejak mediator dipilih, dan ayat 4 mediasi dapat diperpanjang 14 hari. Serta ayat 6 mediasi dapat dilakukan jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi.

Menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (MA) No. 1 Tahun 2016, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Alternative penyelesaian sengketa diatur pada Pasal 58 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa “Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian” dan pada Pasal 60 ayat (1) disebutkan bahwa “Alternatif penyelesaian sengketa merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli”.

Dari ketentuan perundang-undangan tersebut, mediasi merupakan salah satu alternatif yang disediakan dan diakui oleh negara dalam penyelesaian sengketa. Jika mediasi mencapai kesepakatan para pihak wajib menghadap hakim untuk :

  1. Menyampaikan hasil kesepakatan dalam putusan perdamaian (Akta Van Dading) diatur dalam Pasal 1851 KUHPerdata dan Pasal 130 HIR yang dibuat para pihak untuk mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara.
  2. Mencabut gugatan sebagaimana klausula yang harus dicantumkan dalam kesepakatan, jika hasil kesepakatan tidak dituangkan dalam putusan contohnya: untuk perkara perceraian, maka hasil kesepakatan penggugat atau pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya akan tetapi bila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (komulasi dengan perkara lain) maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (baik konvensi dan/ atau rekonvensi)

(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait