Jakarta, spiritnews.co.id – DPR RI akhirnya resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna, di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode dan ada 26 angka perubahan dalam revisi UU itu, namun ada tujuh yang menjadi garis besar.
“Kami menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan,” kata Supratman.
Anggota DPR Fraksi Gerindra itu kemudian menyampaikan setidaknya ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu. Dia menyebut UU Desa memuat ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa (kades).
Berikut tujuh point yang menjadi garis besar dalam perubahan atau revisi UU Desa tersebut, yaitu :
- Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.
- Ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa. Syarat jumlah calon kades dalam pemilihan kepala desa (pilkades) juga kini diatur dalam Pasal 34A. Masa jabatan kades, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
- Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades.
- Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
- Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.
- Ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan.
- Ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
(rls/red/sir)