Pencerahan Hukum Adat Tentang Warisan dalam Lingkup Adat Istiadat Batak

  • Whatsapp

DALAM TATARAN implementasi di lapangan bahwa pembagian warisan bagi orang batak berdasarkan hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum nasional. Sebagai rujukan bagi orang batak yang melakukan pembagian warisan bahwa hukum positif dapat mengatur hukum adat dan tidak bertentangan dengan norma dan kaedah adat istiadat batak.

Penulis : DR. Drs. Banuara Nadeak, S.H., M.M., CPM. CML. CPC. CPArb. CPA. CPLI. CPLE

Bacaan Lainnya

Advokat/Pengacara

Dalam pelaksanaan warisan adat batak pada umumnya menggunakan sistem patrilineal. Sistem Patrilineal, yaitu system kekeluargaan yang menarik garis keturunuan pihak nenek moyang laki-laki. Di dalam system ini kedudukan dan pengaruh pihak laki-laki dalam hukum waris sangat menonjol, contohnya pada masyarakat Batak.

Yang menjadi ahli waris hanya anak laki-laki sebab anak perempuan yang telah kawin dengan cara “kawin jujur” yang kemudian masuk menjadi anggota keluarga pihak suami, selanjutnya ia tidak merupakan ahli waris orang tuanya yang meninggal dunia.

Masyarakat Batak Toba menganut sistem pewarisan patrilineal yang di mana memiliki dasar bahwa, anak-anak mewarisi ayahnya dengan catatan bahwa yang benar-benar dianggap sebagai ahli waris ayahnya ialah anak laki-laki, sedangkan bagi anak wanita mendapatkan warisan dari harta bawaan ibunya pada waktu pernikahannya dahulu, yang disebut dengan istilah Indahan Harian.

Fakta ini tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pembagian warisan membedakan hak atas warisan antara anak laki-laki dan perempuan. Untuk itu perlu musyawarah dan mufakat masing-masing keluarga dengan tidak bertentangan dengan hukum.

Berdasarkan KHUPer Pasal 1471, jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.

Tanah tersebut dijual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya, karena yang memegang hak milik atas tanah waris tersebut adalah para ahli waris. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1471 KUH Perdata, jual beli tersebut batal. Penyelesaian sengketa perikatan tersebut dapat diselesaikan melalui dua jalur, yaitu jalur pengadilan dan jalur diluar pengadilan.

Pasal 834 KUHPerdata menyebutkan bahwa:”Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya”.

Yurisprudensi

Dalam Yurisprudensi MA No. 03/Yur/Pdt/2018, Mahkamah Agung mempertimbangkan asas keadilan umum dan keprimanusiaan serta hakikat persamaan antara hak laki-laki dan perempuan, menetapkan bahwa perempuan juga harus dipandang sebagai ahli waris yang sah dan atas kedudukannya memiliki hak untuk mendapat bagian dari harta warisan kedua orang tuanya.

Meski yurisprudensi Mahkamah Agung tidak terlalu berpengaruh dalam hukum adat, namun eksistensi yurisprudensi tersebut mempengaruhi dinamika kebiasaan yang berlaku di masyarakat dengan diberikannya hak waris bagi anak perempuan yang pada akhirnya menggoyahkan sistem patrilineal.

Dan pasca dikeluarkannya Yurisprudensi MA No. 03/Yur/Pdt/2018, melalui yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menunjukkan konsistensi keputusan-keputusan yang dikeluarkannya terkait hak waris perempuan pada masyarakat patrilineal tidak lagi mempertimbangkan hukum adat sebagai bahan pertimbangan utama.

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengedepankan kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki di mata hukum serta meminta masyarakat adat yang masih menentukan warisan melalui sistem patrilineal untuk tidak bias gender dan mengikuti perkembangan zaman.

Oleh karena itu, perempuan kini memiliki hak yang sama besarnya dengan laki-laki di masyarakat adat Batak dan dapat mengajukan gugatan atas warisan yang seharusnya diterimanya. Demikian pencerahan hukum adat tentang warisan dalam lingkup hukum adat batak.(*)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait