Polres Karawang Ringkus 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Sebanyak 10 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Karawang diamankan penyidik Satnarkoba, Polres Karawang.

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, mengatakan, para tersangka adalah jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Karawang.

Bacaan Lainnya

“Kami berhasil mengamankan seluruh tersangka dari wilayah berbeda di Kabupaten Karawang,” kata Kompol Prasetyo, kepada wartawan, di Mapolres, Rabu (24/4/2024).

Dikatakan, pengungkapan kali ini adalah keberhasilan dari anggota Satres Narkoba Polres Karawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin.

“Satuan Narkoba selama satu bulan ini telah melakukan pengintaian terhadap para tersangka yang diantaranya terdapat dua DPO kasus tindak pidana narkoba,” jelasnya.

Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin, mengatakan, kedua DPO ini telah lama menjadi target incaran kepolisian. Keduanya adalah inisal ASB sebagai bandar OKT dan RF pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu yang terkenal licin dan sulit untuk ditangkap.

Para tersangka diantaranya berinisial, J lokasi Karawang Kota, tersangka S lokasi Cilamaya, tersangka RK, BM dan TH lokasi Rawamerta, tersangka AD lokasi Telagasari, tersangka LS lokasi Telukjambe Timur, tersangka SI lokasi Cikampek dan tersangka TF lokasi Karawang Barat.

“Kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, narkoba jenis sabu seberat 164,08 gram, narkoba jenis ganja seberat 504,36 gram, narkoba jenis OKT sebanyak 181 butir,” kata AKP Arif.

Para tersangka masing-masing dijerat dengan pasal tindak pidana narkoba berbeda antara lain, tersangka narkoba jenis sabu dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Tersangka narkoba jenis ganja dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan acaman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Tersangka narkoba jenis OKT terjerat lasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan hasil pengungkapan kasus tersebut tim dari Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menyelamatkan 10.000 korban Jiwa penduduk Indonesia khususnya di wilayah Karawang,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait