Uang Hasil Pemerasan Diduga untuk Keperluan Keluarga, Jaksa KPK akan Panggil Istri dan Anak SYL

  • Whatsapp

Jakarta, spiritnews.co.id – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (24/4/2024), terungkap bahwa uang hasil pemerasan dan gratifikasi terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga terdakwa.

Oleh karena itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil istri dan anak-anak Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 tersebut untuk memberi keterangan pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Bacaan Lainnya

“Kemungkinan yang dipanggil itu yang sudah disebut, Bu Ayun (istri SYL), Kemal Redindo (putra SYL), dan Thita (putri SYL), karena ada berita acara pemeriksaan (BAP)-nya,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Diakuinya, beberapa saksi dari pejabat Kementan sempat mengatakan bahwa uang hasil pemerasan dan gratifikasi SYL digunakan untuk keperluan pribadi keluarganya, termasuk istri dan anak-anak SYL. Menurutnya, pemanggilan istri dan anak-anak SYL akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dari para pejabat Kementan agar berurutan.

“Kami rampungkan dulu yang internal semua, yang perkara pokok sesuai dakwaan. Nanti keluarganya kami panggil semua,” katanya.

Kendati demikian, dirinya mengatakan keluarga SYL memiliki hak ingkar untuk tidak memberikan keterangan bagi SYL sebagai terdakwa. Namun, kata dia, untuk pemeriksaan saksi bagi terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, keluarga SYL harus bersaksi di persidangan dan tidak bisa mengundurkan diri.

“Mereka tidak bisa mengundurkan diri kalau di situ karena bukan keluarga kedua terdakwa,” jelasnya.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(red/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait