Larang Terima Gratifikasi, Inspektorat Aceh Sosialiasi Kepala Satuan Pendidikan Aceh Utara

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Sebanyak 30 Kepala SMA/SMK dan Pegawai Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Utara mengikuti sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dengan fokus pada tolak gratifikasi.

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Inspektorat Aceh, di Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Utara. Plt Kepala Cabang Dinas Wilayah Kabupaten Aceh Utara, Khairuddin, memberikan apresiasi atas inisiatif inspektorat Aceh memberikan wawasan tentang gratifikasi dan komitmen untuk menolaknya.

Bacaan Lainnya

“Kita berharap kegiatan ini membuka wawasan kita tentang konflik kepentingan dalam praktik gratifikasi yang pada akhirnya bermuara pada tindak pidana korupsi. Inspektorat Aceh yang mengedukasi kami hendaknya menjadi tempat konsultasi kami jika ke depan ada hal yang janggal dilakukan oleh kepala satuan pendidikan. Mungkin selama ini kita menganggap lumrah sebagai peumulia jamee, namun ternyata bisa bercampur dengan unsur korupsi gratifikasi,” kata Khairuddin.

Inspektorat Aceh menghadirkan narasumber Auditor Irmayani dengan didampingi beberapa pendamping materi lainnya. Sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai instansi pemerintahan diimbau untuk secara tegas menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat dikategorikan sebagai suap, terutama jika diberikan dengan maksud memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat. Oleh karena itu, penting bagi setiap pegawai untuk memahami definisi gratifikasi, membedakan antara pemberian yang wajar dan yang melanggar hukum, serta mengetahui kewajiban untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.

Pemerintah juga menekankan pentingnya membangun budaya antigratifikasi melalui pembinaan integritas, pelatihan etika, serta penerapan sistem pengendalian intern yang kuat.

Penolakan gratifikasi bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga cerminan profesionalisme dan komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih. Dalam berbagai kesempatan, KPK juga mendorong lembaga untuk menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses serta mensosialisasikan prosedur penolakan dan pelaporan gratifikasi.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Ketua Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKK) SMA Aceh Utara, Drs.Marzuki,M.Pd kepada media ini mengatakan, bahwa sosialisasi anti gratifikasi penting sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Melalui sosialisasi ini diharapkan paling tidak peserta yang hadir bisa mengetahui hukum-hukum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

“Para peserta sosialisasi diharapkan bisa mengimbaskan ilmu yang didapat kepada guru-guru di sekolah masing-masing,” ungkapnya.(mah/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait