Kabupaten Bekasi, spiritnews.co.id – Sidang ke-tiga kasus penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Setyawan Priyambodo alias Bimo harus ditunda oleh Hakim Ketua. Sebelumnya, majelis hakim telah membuka persidangan, Bimo juga telah dihadapkan di kursi terdakwa, Senin, (3/6/2024).
Rencananya, pada sidang ketiga ini akan disampaikan keterangan saksi korban. Kuasa hukum dari pelapor atau saksi korban, Martinus, menerangkan bahwa kliennya sudah dihadirkan dalam persidangan.
Martinus menyayangkan Hakim Ketua menunda persidangan, dengan alasan kuasa hukum terdakwa tidak hadir.
“Sangat disayangkan sama sekali, terdakwa tidak siap dalam persidangan ini. Kami sesalkan sekali dan kami anggap perilaku kuasa hukum terdakwa tidak profesional serta tidak tanggung jawab,” kata Martinus.
Majelis hakim pun memutuskan bahwa persidangan kasus penipuan dan juga pemalsuan, akan kembali dilanjutkan pada Selasa 11 Juni 2024.
“Di sidang selanjutnya, jika penasehat hukum terdakwa kembali tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan ya,” katanya.
Bimo pun mengiyakan perintah hakim. Sesaat kemudian sidang ditutup dan Bimo kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami berharap pada persidangan berikutnya, Kuasa Hukum dapat hadir dan juga bersifat profesional,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus Penipuan
Diketahui bahwa dugaan penipuan dan juga pemalsuan data otentik tersebut terjadi sejak bulan Agustus tahun 2021 silam. Untuk melancarkan aksi penipuan dan menguras harta benda korban, pelaku menikahi korban secara siri pada awal September 2021 di wilayah Solo dan kemudian dinikahkan kembali secara resmi dan besar-besaran pada akhir September di wilayah Bogor.
Pada pernikahan yang dilakukan di wilayah Bogor, Bimo membuat buku pernikahan yang belakangan diketahui palsu. Hal ini diketahui untuk mengelabui korban sehingga terdakwa dapat menguasai harta benda korban.
Korban yang merasa janggal, kemudian mencari tahu informasi tentang pelaku. Setelah menelusuri secara mendalam, barulah korban mengetahui jika Bimo Setyawan sudah memiliki isteri.
Martinus, menerangkan, bahwa pelaku menguras harta benda korbannya hingga mencapai Rp 6,5 miliar. Awalnya pelaku mengiming-imingi korban yakni mendapatkan keuntungan setiap minggu mencapai dari Rp 100 – 700 juta.
“Korban disuruh untuk melakukan transfer ke rekening terdakwa dengan alasan untuk meminta dana talangan investasi di Bank Indonesia. Selama dua tahun berjalan, Setyawan priyambodo alias Bimo tidak pernah mengembalikan dana talangan atau keuntungan yang sudah dijanjikan dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana-dana yang selama ini diberikan,” ucapnya.
Martinus membeberkan, bahwa klien-nya yang merasa dirugikan dan dibohongi bahkan dalam kehidupan rumah tangganya Bimo tidak pernah menafkahi bahkan cenderung merugikan dengan banyaknya kerugian meteriil dan immateril maka pihak korban melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya.
“Laporan yang di buat oleh klien kami itu pada Tahun 2023 silam dengan nomor Laporan Polisi LP/B/5565/IX/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Sidang kasus ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, Selasa 11 Juni 2024.(rls/red/sir)