Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Hentikan Operasional Perusahaan Tak Berizin

  • Whatsapp

Jakarta, spiritnews.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkomitmen menjalankan tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Mulai pekan lalu, pengawasan mulai diintensifkan terhadap pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari proses produksinya. Pengawas Lingkungan Hidup telah ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang bergerak di bidang penggilingan aluminium dan PT Lautan Steel Indonesia (LSI) yang bergerak di bidang penggilingan baja.

Bacaan Lainnya

Dirjen Gakkum LHK selaku Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Rasio, kembali menekankan bahwa terhadap pelanggaran dan pencemaran udara akan dilakukan penegakan hukum serius.

Sanksi administrasi, perdata, dan pidana terhadap pelanggar perizinan lingkungan dan pelaku pencemaran udara dapat diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Saat dilakukan pengawasan terhadap PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Pengawas Lingkungan Hidup menemukan terdapat kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III, namun tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III. Kegiatan ilegal yang menghasilkan emisi udara ini langsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan PPLH line.

Sedangkan terhadap PT LSI yang berada di Kabupaten Tangerang, Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa pihak perusahaan tidak mengelola emisi dari salah satu unit produksi, yaitu Electric Furnace. Selain itu, perusahaan tidak melakukan pemantauan kualitas udara emisi secara reguler terhadap sejumlah cerobong.

Pengawas Lingkungan Hidup di kedua lokasi perusahaan juga melakukan pengambilan contoh uji udara emisi dan udara ambien bekerja sama dengan laboratorium lingkungan yang teregistrasi di KLHK.

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa setiap ketidaktaatan yang dilakukan oleh perusahaan akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi administratif oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sanksi administrasi dapat diterapkan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan berusaha berdasarkan Pasal 82C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Ardy.(rls/red/sir)

Pos terkait