Berkas P21, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Limpahkan 5 Tersangka Penculikan ke JPU

  • Whatsapp

Kabupaten Aceh Timur, spiritnews.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Kamis, (10/10/2024), melimpahkan tahap II lima tersangka perkara dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang (penculikan) dan pemerasan.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21.

Bacaan Lainnya

Lima tersangka tersebut diantaranya, MA (45), TA (48), MU (48),RI (42) dan RA (45) diduga telah melakukan penculikan dan pemerasan terhadap DF warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Hari Minggu, (18/09/2024).

Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan, pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU) Kejari Aceh Timur.

“Tadi sore kami limpahkan lima tersangka ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut,” kata Kasatreskrim.

Dalam pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh Kanit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Aceh Timur Aipda Ade Frinaldy, S.H. bersama sejumlah anggotanya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU mencakup berbagai alat yang digunakan dalam aksi penculikan dan pemerasan oleh kelima tersangka serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

“Bukti-bukti ini dianggap cukup kuat untuk mendukung proses penuntutan di pengadilan. Diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan langkah ini, Polres Aceh Timur menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkapnya.(mah/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait