Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Utara bersama Kantor Bea Cukai Lhokseumawe melakukan operasi gempur rokok ilegal.
Kegiatan razia tersebut dilakukan selama dua hari, dimulai dari tanggal 18 – 19 November 2024. Pada hari Rabu (18/11/2024) sudah melakukan razia di Lhoksukon, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 15.752 batang rokok ilegal. Kemudian pada Kamis (19/11/2024) di Cot Girek, petugas menyita 1.068 batang rokok ilegal.
“Total rokok ilegal yang berhasil kita amankan pada operasi gabungan sebanyak 16.840 batang rokok ilegal. Dengan kegiatan itu, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Apalagi, hal tersebut sangat merugikan negara,” kata Kasat PP/WH Aceh Utara, Adharyadi, kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal. Langkah itu dilakukan dengan rutin melakukan operasi di toko kelontong maupun pasar.
“Selain itu, kita juga melakukan penertiban kepada stiker rokok atau barang – barang lainnya yang ditempel di toko kelontong atau kios. Kita koordinasikan dengan pemilik toko, apakah mereka sudah bayar atau belum,” ungkapnya.(mah/ops/sir)