Kabupaten Subang, spiritnews.co.id – Team Relawan pasangan Jimat-Aku di seluruh pelosok Kabupaten Subang, Jawa Barat, memberikan laporan kepada team hukum pasangan Jimat-Aku tentang telah terjadi dugaan adanya politik pemberian uang atau money politic kepada calon pemilih sebesar Rp 20.000 oleh pasangan calon tertentu.
Ketua Tim Hukum Pasangan Jimat-Aku, Endang Supriadi, mengatakan, tindakan katagori perbuatan money politik jelas melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Perbuatan tersebut baik pemberi dan penerima sesuai Pasal 187A sebagaimana Pasal 73 ayat 4 dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Endang kepada wartawan, di Subang, Selasa (26/11/2024).
“Kami team hukum sudah memiliki data-data petunjuk telah terjadi dugaan perbuatan money politic yang telah dilakukan oleh team pasangan calon tertentu. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Subang juga Gakumdu,” katanya.
Menurutnya, perbuatan money politic dapat menghancurkan generasi bangsa, juga perbuatan pidana yang telah dilakukan tidak akan gugur selama belum dilaporkan.
“Kami sudah ada bukti-bukti petunjuk dalam bentuk video pemberian uang. Pengakuan diberi uang dan photo adanya dugaan politik uang oleh pasangan calon tertentu. Pemberi dan penerimanya sebagai saksi yang diberi uang agar memilih calon tertentu,” ungkapnya.(ops/sir)