PUSTAKA Sarankan Laporkan ke Aparat Hukum Dugaan Pungli PIP di Sekolah

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Aksi ‘koboy’ pengungkapan dugaan pemotongan atau penyimpangan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh konten kreator Ronald Aristone Sinaga atau lebih populer disapa BroRon di sejumlah sekolah di Karawang mendapat dukungan publik. Pasalnya, aksi BroRon dianggap cukup berhasil mengungkap dugaan praktik culas di dunia pendidikan.

“Bukti keberhasilannya, informasinya sudah ada pihak sekolah yang mengembalikan haknya kepada puluhan siswa. Hanya lapor di medsos, tak perlu waktu lama berhasil diungkap. Ini semacam sindiran untuk aparat penegak hukum,” kata Dian Suryana, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka).

Bacaan Lainnya

Dikatakan, aksi BroRon perlu terus didukung. Kendatipun, hemat Dian, ada yang perlu dikoreksi dalam cara pengungkapannya. Karena secara hukum, apa yang dilakukan meski terungkap dugaan tindak pidana pemotongan dana PIP tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dian menyontohkan, pengembalian uang ke sejumlah siswa kalau suatu waktu APH mau mengungkap dimungkinkan secara hukum. Terlebih tindak pidana korupsi bukan delik aduan (klacht delict). Karena pengembalian kerugian tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Selain itu yang dilakukan oleh BroRon juga bukan pro justisia.

“Hematnya, kalau sudah berhasil mengungkap langsung dilaporkan. Supaya ada efek jera, setidaknya meringankan tugas APH,” katanya.

Sehingga, ditegaskan Dian, dengan upaya hukum melaporkan kasus tersebut ke APH sesuai dengan  ketentuan hukum. Selain itu, melaporkan ke APH mencegah atau mengantisipasi Eigenrichting (tindakan main hakim sendiri) dampak dari terungkapnya dugaan kasus culas tersebut.

“Jadi BroRon tidak perlu sampai bentak-bentak lagi. Gebrak meja. Habis tenaga. Lebih baik langsung laporkan ke APH,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: L. Samosir

Pos terkait