Satpol PP Karawang Tegaskan Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Melalui Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 398 Tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang imbau pengelola atau pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM) agar tidak beroperasi selama lama ramamdhan 1446H/2025M.

Penutupan tersebut berlangsung selama kurang lebih 4,5 jam, dimulai pukul 17.00 hingga 21.30 WIB. Tim yang diterjunkan menyisir sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Karawang, meliputi Jalan Interchange, kawasan Grand Taruma, Perumnas Bumi Telukjambe, Adiarsa, Jalan Lingkar Tanjung Pura, hingga Jalan Ahmad Yani.

Bacaan Lainnya

Sesuai arahan Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat bahwa Surat Edaran Bupati Karawang yang dibagikan tersebut berisi pemberitahuan dan aturan terkait operasional tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Karawang.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mensosialisasikan kebijakan dan peraturan terbaru kepada pelaku usaha THM selama Bulan Ramadhan,” kata Basuki.

Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, menuturkan pembagian edaran ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pemilik usaha THM terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya Satpol PP Kabupaten Karawang akan melakukan pengawasan implementasi surat edaran bupati tersebut,”  ungkapnya.(ybs/ops/sir)

Editor: L. Samosir

Pos terkait