Ini Kriteria dan Syarat Gratis BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang resmi membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan, pembebasan BPHTB ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah pertama.

“Ini bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam mendukung kepemilikan rumah layak bagi warga berpenghasilan rendah. Kami harap program ini bisa dimanfaatkan secara optimal,” kata Sahali, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).

Namun, kata Sahali, ada Kriteria MBR yang Berhak Mendapatkan Pembebasan BPHTB sebagai berikut:

 

1. Besaran Penghasilan Bulanan

Kategori tidak kawin maksimal Rp 7.000.000

Kategori kawin maksimal Rp 8.000.000

Peserta Tapera (satu orang) maksimal Rp 8.000.000

2. Luas Lantai Rumah

Rumah Umum/Satuan Rumah Susun maksimal 36 m²

Rumah Swadaya maksimal 48 m²

3. Harga Maksimal Perolehan Rumah

Rumah Umum/Rumah Susun Rp 170.000.000 (dengan rekomendasi bank FLPP)

Rumah Swadaya Rp 80.000.000

Kemudian, jelas Sahali, selain itu ada persyaratan administratif untuk mengajukan pembebasan BPHTB. Pemohon wajib melampirkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP Kabupaten Karawang
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan penghasilan (dari kepala desa/lurah untuk pekerja mandiri atau dari instansi/perusahaan untuk pekerja formal)
  4. Surat pernyataan kepemilikan rumah pertama
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  6. Surat Penetapan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) dari bank penyalur subsidi
  7. SSPDP BPHTB
  8. Slip gaji suami dan istri 3 bulan terakhir

“Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengunduh formulir permohonan dan salinan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2024 melalui QR Code yang tersedia pada media informasi resmi Bapenda Karawang,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya kebijakan ini, pihaknya berharap tidak ada lagi hambatan bagi MBR dalam mengakses kepemilikan rumah.

“Kami siap melayani dan memfasilitasi proses pengajuan dengan cepat dan tepat,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait