Sambut HUT RI Ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-392, Bapenda Hapus Denda Pajak Daerah

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dalam rangka menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-392 tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program penghapusan denda pajak daerah.

Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Karawang ini diberlakukan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Hal ini merupakan apresiasi Pemkab Karawang kepada masyarakat serta upaya untuk mendorong kepatuhan pajak.

Bacaan Lainnya

Jenis pajak daerah yang mendapatkan penghapusan denda sebagai berikut :

  1. Pajak Hotel/PBJT atas Jasa Perhotelan
  2. Pajak Restoran/PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
  3. Pajak Hiburan/PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
  4. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)/PBJT atas Tenaga Listrik
  5. Pajak Parkir/PBJT atas Jasa Parkir
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Reklame
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Bumi dan Bangunan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan, penghapusan denda ini berlaku untuk masa pajak sampai dengan Juni 2025, dan diatur berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.

Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini guna menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah tanpa dikenakan sanksi denda.

“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Karawang di https://bapenda.karawangkab.go.id atau melalui media sosial resmi Bapenda Karawang,” ungkapnya.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait