Soal Pajak MBLBB PT VSM, Bapenda Karawang Akui Sudah Layangkan Surat Teguran

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) yang beroperasi di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL), di Kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memiliki kewajiban pajak.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali, mengaku, bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada PT VSM terkait kewajiban pelaporan serta pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Bacaan Lainnya

“Bapenda Karawang telah menyampaikan surat teguran kepada PT VSM karena belum melaporkan omzet periode pajak bulan Juli 2025, serta belum melunasi pembayaran pajak dan pelaporan omzet untuk periode Agustus 2025,” kata Sahali, di Karawang, Rabu (24/9/2025).

Dalam surat pada tanggal 18 September 2025 tersebut, kata Sahali, Bapenda menekankan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan perpajakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta regulasi turunannya di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, diatur bahwa pembayaran atau penyetoran pajak terutang dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Melalui surat teguran tersebut, Bapenda meminta PT VSM segera menyelesaikan kewajibannya paling lambat tujuh hari setelah menerima teguran pertama.

“Sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak terhadap aturan yang berlaku, kami minta agar segera diselesaikan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak MBLB di Kantor Bapenda Kabupaten Karawang, Jalan Siliwangi No. 2 Karawang,” tegasnya.

Untuk mempermudah komunikasi, Bapenda juga menyediakan kontak Kepala Sub Bidang Penagihan dan Penyelesaian Piutang Pajak Daerah, Deden Dicki Hidayat, SE, di nomor 08211111764.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait