DPP BEM-TR Menolak Keras Oknum Jaksa Bermasalah Dipindahkan Ke Kejati Aceh

  • Whatsapp

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Aceh terkait penolakan keras terhadap jaksa yang bermasalah di Sumatera Utara di pindah ke Aceh, Rabu, (22/10/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan oknum jaksa EA yang menyalahgunakan kewenangan dengan menekan birokrasi Desa hingga mengatur penunjukan rekanan pelaksana bimtek.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya program bimbingan teknis (bimtek) untuk perangkat desa sejatinya di rancang sebagai ruang belajar, menambah wawasan sekaligus menajamkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola dana Desa. Namun alih-alih menjadi wadah penguatan kapasitas, program tersebut malah menjadi ladang basah bagi segelintir pihak. Sebagaimana dugaan yang dilakukan oleh seorang jaksa berinisial EA ketika bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dulu,” Muhammad Syariski selaku Koordinator Aksi.

Alih-alih di periksa tuntas, EA justru mendapat promosi berupa mutasi ke Kejaksaan Tinggi Aceh dengan posisi lebih strategis lagi dari jabatan sebelumnya. Kepindahan itu tertuang dalam keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural di tubuh Kejaksaan.

Kebijakan tersebut sontak memicu gelombang protes keras, karena menurut DPP BEM-TR menilai bahwa penempatan EA di Provinsi Aceh akan berpotensi terulang kembali praktik yang serupa di Tanah Rencong.

“Kami menolak keras EA di tugaskan di Aceh karena di khawatirkan akan mengulangi hal serupa disini, jangan sampai EA mengotori Negeri para Ulama. Karena disini bukan tempat pencuci dosa,” katanya.

Atas dasar tersebut, DPP BEM-TR berharap dan mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengevaluasi ulang keputusan dalam menempatkan EA di Aceh.(tim/red/ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait