Jakarta, spiritnews.co.id – Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen mulai hari ini, Rabu (22/10/2025). Hal ini merupakan bagian dari revitalisasi sektor pertanian atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam pidato resmi yang menandai tonggak sejarah di tahun kedua pemerintahan Prabowo-Gibran. Pupuk Urea kini dibanderol Rp 1.800 per kg dari sebelumnya Rp 2.250 per kg, sementara Pupuk NPK turun menjadi Rp 1.840 per kg dari Rp 2.300 per kg.
Penurunan ini dilakukan tanpa menambah beban APBN, melainkan melalui efisiensi pengelolaan anggaran. Tidak hanya pupuk kimia, harga pupuk organik pun ikut turun. Kebijakan ini, langsung dari arahan Presiden Prabowo untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
Menurut Amran, penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
“Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dan, dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional,” kata Amran.
Diakuinya, Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Terobosan ini tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran.
“Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” katanya.
Berikut daftar harga pupuk yang turun :
- Pupuk Urea dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram.
- NPK dari Rp 2.300 per kilogram menjadi Rp 1.840 per kilogram.
- NPK kakao dari Rp 3.300 per kilogram menjadi Rp 2.640 per kilogram.
- ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp 1.360 per kilogram.
- Pupuk organik dari Rp 800 per kilogram menjadi Rp 640 per kilogram.
“Kebijakan ini langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Di sisi lain, kata dia, kebijakan ini bukan hanya soal harga pupuk, tetapi tentang keberpihakan negara kepada petani.
“Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas, negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Kami di Kementan bersama BUMN pupuk bergerak cepat mengeksekusi perintah itu. Ini bukti nyata keberpihakan Presiden dan pemerintah kepada petani,” ucapnya.
“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” tambahnya.
Karena itu, sambungnya, penegakan hukum yang tegas akan diberlakukan terhadap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Termasuk korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah.
“Bagi pelaku yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah,” ungkapnya.(rls/red/ops/sir)







