Bapenda Karawang Berkolaborasi dengan Universitas Buana Perjuangan Gelar Sosialisasi Pajak Daerah

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Bapenda Kabupaten Karawang berkolabirasi dengan Universitas Buana Perjuangan melaksanakan sosialisasi Pajak Daerah di Aula I Gedung Rektorat Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.

Acara ini diikuti oleh Dosen dan ratusan mahasiswa yang tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang Pajak Daerah khususnya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., mengatakan, kesadaran melaksanakan kewajiban perpajakan harus ditanamkan sejak dini, terutama para mahasiswa yang merupakan calon-calon pemimpin masa depan.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap mahasiswa sebagai agen perubahan dan calon-calon pemimpin masa depan dapat lebih memahami dan berperan aktif serta menjadi contoh bagi masyarakat untuk turut serta membangun Karawang dengan membayar pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sahali.

Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta PBJT atas Tenaga Listrik merupakan jenis pajak yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2025. Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan pengganti sistem bagi hasil PKB dan BBNKB.

Sehingga adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini tentunya tidak menambah beban wajib pajak PKB dan BBNKB. Dalam Perda juga diamanatkan dari pendapatan Opsen PKB harus dialokasikan minimal sebesar 10% untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan.

Sedangkan PBJT atas Tenaga Listrik bukan merupakan jenis pajak baru tapi perubahan nama pajak yang sebelumnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang pengalokasiannya minimal 10% untuk penyediaan Penerangan Jalan Umum.

“Jadi Opsen dan PBJT tidak menambah beban masyarakat dalam pembayaran PKB dan BBNKB maupun dalam pembayaran tagihan rekening listrik,” katanya.

Demi meningkatkan pelayanan masyarakat melalui kemudahan pembayaran pajak daerah, Bapenda Provinsi Jawa Barat sudah menyediakan Aplikasi Sapawarga untuk pembayaran PKB dan Bapenda Kabupaten Karawang dengan Aplikasi Cekpbb untuk pembayaran PBB-P2.

Dalam sosialisasi yang juga dihadiri oleh Rektor UBP Prof. Dr. Dedi Mulyadi, S.E., M.M. ini menghadirkan Narasumber yang kompeten dari Bapenda Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh P3DW Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, PLN UP3 Karawang dan Bank BJB Cabang Karawang.(ops/sir)

Editor: Lassarus Samosir, SE

Pos terkait