Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Putusan banding untuk terdakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang lebih tinggi dibandingkan Putusan Tingkat Pertama yang hanya 2 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5.145.224.363.
Dengan demikian, perkara korupsi Giovanni Bintang Rahardjo sudah inkracht dan jaksa akan mengembalikan uang yang sebelumnya disita dari PD Petrogas saat penanganan perkara itu sejumlah Rp 101.107.572.654, ke PD Petrogas sesuai Putusan Banding.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Moslem Haraki mengatakan, Kejari Karawang menerima putusan banding selama 4 tahun. Dia menjelaskan bahwa terdakwa tidak melakukan kasasi hingga perkaranya dianggap inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Iya perkaranya sudah inkracht jadi dia harus menjalani putusan itu. Kami menerima putusan hakim karena sesuai dengan permohonan banding yang kami ajukan,” kata Moslem, di Karawang, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, terkait uang milik Petrogas yang sempat diamakan Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang sebesar Rp101 miliar akan segera dikembalikan ke PD Petrogas sesuai dengan Putusan Banding. Pihaknya saat ini masih mempersiapkan administrasi untuk proses eksekusi putusan tersebut.
“Kami sedang mempersiapkan administrasi untuk mengembalikan uang tersebut. Pastinya uang tersebut akan kami kembalikan ke PD Petrogas. Sekarang masih dalam proses ke arah itu,” kata Moslem.
Terdakwa Giovani Bintang Raharjo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi di perusahaan BUMD milik Pemkab Karawang.(nof/ops/sir)







