Kabupaten Subang, SpiritNews-Sebanyak 11 persen pemilik kendaraan di Kabupaten Subang masih menunggak pajak kendaraan bermotornya. Mayoritas dari mereka merupakan pemilik sepeda motor. Berbagai upaya pun terus dilakukan Samsat Subang, termasuk membuka pelayanan keliling dengan menempatkan Mobil Samsat Keliling di lingkungan pabrik.
Kanit Regiden Samsat Polres Subang, Iptu Lucky mengatakan, pemilik kendaraan yang menunggak pajak sebanyak 11 persen dari total jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Subang yang mencapai 440.000 unit, baik sepeda motor maupun mobil.
“Kami sangat optimis target pajak tahun 2018 bisa tercapai. Saat ini berbagai upaya terus kami lakukan melalui inovasi dan program, seperti menempatkan Mobil Samsat Keliling di pabrik guna memudahkan para buruh membayar pajak. Salah satunya berkerjasama dengan pabrik sepatu Taekwang,” ujarnya kepada SpiritNews, Minggu (25/11/2018).
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Polisi Tilang Sejumlah Pengendara R2
Dikatakan, penempatan Mobil Samsat Keliling di lingkungan pabrik akan memudahkan sekitar 19 ribu buruh PT Taekwang untuk membayar pajak kendaraan. Mereka tidak perlu datang ke kantor Samsat Subang atau outlet resmi lainnya.
“Ini merupakan program perdana di Kabupaten Subang, jika berhasil maka akan dilanjutkan ke pabrik-pabrik lainnya. Seminggu sekali mobil akan standby di sana. Rencananya akan dilaksanakan mulai Desember 2018,” ungkap Lucky.
Berita Lain: Karawang Masuk Sepuluh Besar di Jawa Barat Penunggak Pajak Kendaraan
Dari tunggakan sebanyak 11 persen, pemilik sepeda motor mendominasi dengan 80 persen dan sisanya 20 persen pemilik mobil. Hingga awal November 2018, pencapaian target pendapatan dari sektor pajak kendaraan sudah lebih dari Rp 100 miliar.(bus)