Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kejati Jabar pada Senin (19/11/2018) mendatangi Kantor PDAM Tirta Tarum Karawang yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Karawang, kedatangan petugas tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan uprating instalasi pengolahan air di PDAM Telukjambe tahun 2015 lalu yang merugikan negara hingga Rp 500 juta.
Baca Juga: PDAM Tirta Tarum Karawang Harus Bersih dari Korupsi
Petugas menggeledah salah satu kantor untuk mencari berkas yang belum didapat sejak penyelidikan bulan September lalu.
Kepala Seksi Penyelidikan Kejati Jabar, Yanuar Rheza ditemui di lokasi penggeledahan, mengatakan, penggeledahan dilakùkan untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang selama ini belum didapatkan sejak penyelidikan bulan September lalu.
Baca Juga: Pekan Depan Bupati Karawang Umumkan Direksi PDAM Tirta Tarum
” Proses penyelidikan sudah berjalan sejak 28 September 2018 lalu,” ucapnya.
Petugas sudah memeriksa 20 orang termasuk direktur, Kabag, dan direksi PDAM yang lama, juga para rekanan. Namun, belum ditetapkan satu orangpun tersangka. “Belum ada penahanan. Dalam waktu dekat kami akan tetapkan. Mungkin bulan-bulan ini,” kata Yanuar.
Baca Juga: Piutang PDAM Tirta Tarum Capai Rp 22 Miliar, Jajaran Direksi Baru Programkan Bulan Bebas Denda
Saat ini, petugas masih memeriksa sejumlah dokumen. Belum ada yang diamankan dalam penggeledahan ini. (SpiritNews)