Kabupaten Subang, SpiritNews-Bawaslu Kabupaten Subang dinilai tak becus melakukan pengawasan, dengan lolosnya lima bacaleg bermasalah dalam DCS Pileg 2019 mendatang yang ditetapkan KPU Kabupaten Subang.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Kabupaten (P3K) Subang, Ujang Supardi mengatakan, lima Komisioner Bawaslu Kabupatenb Subang seharusnya bekerja dengan baik dalam pengawasan terhadap para bacalag yang akan maju dalam Pileg nanti. Mereka harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu partai.
Baca Juga: Perekrutan Anggota Bawaslu Subang Dinilai Sarat KKN
“Keadilan harus ditegakan dengan baik, dan yang paling penting lima komisioner harus menjalankan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU dan Perbawaslu,” ujarnya kepada SpiritNews, Rabu (5/9/2018).
Namun hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Subang dinilai tidak bekerja sama sekali dalam pengawasan terhadap para bacaleg yang akan maju dalam Pileg 2019 mendatang, dengan bukti lolosnya para bacaleg bermasah dengan hukum. KPU Subang dengan mudah memasukan lima bacaleg yang bermasalah dan diumumkan sebagai DCS.
“Bawaslu tidak mengetahui, hal itu terlalu. Kelima komisioner yang baru tidak becus bekerja, dan akan kami laporkan ke Bawaslu Jabar, Bawaslu RI dan DKPP,” ujar Ujang.
Berita Lain: Puluhan Massa Demo Bawaslu Subang Tuntut Dugaan Pelanggaran Pilkada Dituntaskan
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang Bidang Penindakan, Ade Imanudin mengaku kecolongan terkait lima orang bacaleg bermasalah yang muncul di DCS, untuk maju dalam pertarungan pilitik Pileg 2019 nanti.
“Kami Bawaslu Subang mohon maaf telah kecolongan, tidak melakukan pengawasan dengan baik, termasuk menjalankan PKPU, Perbawaslu dan Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017. Saat ini kami sudah memberikan rekomendasi dan teguran keras kepada KPU Subang, agar tidak meloloskan bacaleg yang bermasalah dari DCS ke DCT nanti pada saat penetapan,” kata Ade.(bus)