HUT Korpri ke-47, ASN dan TKK Harus Tingkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Walikota Bekasi Rahmat Effendi sampaikan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan HUT Korps Pegawai Negeri (Korpri) ke-47 tahun 2018, di Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kamis (29/11/2018).

Kota Bekasi, SpiritNews-Walikota Bekasi Rahmat Effendi sampaikan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan HUT Korps Pegawai Negeri (Korpri) ke-47 tahun 2018, di Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kamis (29/11/2018). Dimana selama 47 tahun Korpri telah memberikan kotribusi besar terhadap masyarakat, bangsa dan negara.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjadi satu pengikat dalam memperkokoh persaudaraan dan persatuan nasional dalam keberagaman. Untuk itu, seluruh ASN di semua lapisan sektor untuk tidak terjebak dengan ego-sentral, ego-organisasi atau ego program masing masing. Semua permasalahan yang ada di masyarakat bersifat lintas sektoral bahkan lintas daerah, sehingga ASN harus bisa mengakltualisasikan baktinya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pemkot Bekasi Terapkan Pelayanan Publik Lebih Dekat untuk Mempermudah Masyarakat

Sementara itu, Walikota Bekasi kepada spiritnews.co.id mengungkapkan, tenaga kerja kontrak (TKK) di Pemkot Bekasi juga perlu mengutamakan dan mengingkatkan pelayanan terhadap masyarakat bersama para ASN. Karena sebagai pegawai pemerintahan non pegawai negeri sipil (PNS), juga memiliki tugas yang sama untuk mengabdi kepada masyarakat.

“Karena itu harus diubah pemikiran tentang arahan dari atasan. Harus punya ide kreatif sendiri terkait kerjaan masing-masing. Berpikir secara taktis akan mengubah pola kerja lamban dan tidak sigap,” ujarnya saat berbincang dengan SpiritNews usai upacara.

Berita Lain: PNS Subang Harus Netral dalam Pilkades, Pileg dan Pilpres

Ia mengungkapkan, banyak terjadi kekhawatiran mengenai pengurangan pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi. Untuk itu, ia menegaskan tidak akan ada pengurangan pegawai TKK baik di wilayah maupun di seluruh dinas di Kota Bekasi. “Asal tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku. Jika dilanggar, jangankan pegawai non PNS, ASN pun akan diberhentikan jika tidak mematuhi semua aturan yang sudah ditentukan,” tegasnya.(sam)

Pos terkait