Jadi Caleg, Kades Harus Mengundurkan Diri

  • Whatsapp

Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Agus Riyanto meminta para kepala desa (Kades) yang “Nyaleg” untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri.

Agus mengungkapkan, dari tiga kepala desa yang mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg), baru satu orang yang telah menyerahkan surat pengunduran diri.

Bacaan Lainnya

“Baru satu kades yang menyerahkan, yaitu Pak Castono, Kades Bungursari. Sedangkan H. Ahmad dari Desa Cipinang dan Nursyilvia dari Desa Kertajaya belum menyerahkan,” ujar Agus di ruang kerjanya.

Dijelaskan, untuk menjadi anggota legislatif para kades harus mengundurkan diri. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dan jika kalah tidak akan bisa menjabat kembali.

“Pengunduran diri ini diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf I. Lalu ada juga pasal 8 ayat ?1 huruf b. Ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya pada pasal 40 ayat 1 huruf b,” kata Agus.

Agus mengimbau kepada dua kades tersebut untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri. Sebelum penentuan Daftar Calon Sementara (DCS), kedua Kades tersebut diharapkan segera menyerahkan surat pengunduran diri.

“Nantinya bisa jadi masalah, sehingga bisa dianggap gagal untuk nyaleg. Bahkan jabatan lama seperti kadesnya pun akan tetap hilang,” katanya.

Adanya para kades yang mengikuti Pileg 2019, merupakan pengaruh dari ketokohan di wilayah desa sendiri. “Banyak pula mantan kades yang mendaftarkan diri. Sementara yang nyaleg ini sisanya diisi oleh toko?h masyarakat, aktivis, media dan mantan-mantan pejabat di Pemda Purwakarta,” ucapnya.

Oleh karena itu, Agus berharap agar Pileg 2019 ini berjalan lancar?. Khususnya bagi para bacaleg eks kepala yang maju dari partai-partai yang berbeda di Purwakarta.(rls/SpiritNews)

Pos terkait