Kabupaten Karawang, SpiritNews-Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor 973/7969/Bapenda tentang Himbauan Pembayaran Rekening Listrik Pacabayar Tepat Waktu, dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Himbauan tersebut melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena upaya paksa adalah upaya terakhir ketika sebelumnya dilakukan upaya-upaya pemberitahuan dan peringatan,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan, Satria Gunawan.
Diakui, sebelumnya LPKSM Satria Pangkal Perjuangan telah banyak mendapat pesan SMS, WA dan keluhan melalui sambungan telepon tentang surat edaran tersebut dari masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya wajib meluruskan dan mengingatkan pemerintah.
“Pemberhentian menjadi pelanggan PLN, negara harusnya hadir dalam melindungi kepentingan konsumen, ini malah sebaliknya. Penggantian pascabayar menjadi prabayar adalah hak konsumen dalam memilih yang tidak dapat dipaksa oleh siapapun,” katanya.
Berita Lain: Soroti Kebijakan Bupati soal Rekening Listrik, PAN Rekomendasikan SE Dicabut!
Menurutnya, harus diperhatikan oleh pemerintah saat konsumen diwajibkan membayar pajak penerangan jalan umum (PJU), padahal sebagian besar konsumen belum menikmati PJU di rumahnya. Sehingga ada ketidak seimbangan antara hak dan kewajiban. “Ayo jadilah konsumen dan pejabat cerdas,” pungkasnya.(sir)