Kabupaten Karawang, SpiritNews-Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 di 67 desa se-Kabupaten Karawang, dibuat pusing oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Pasalnya, belum ada kejelasan terkait anggaran pelaksanaan Pilkades, sementara tahapan sudah berjalan sejak bulan Juli lalu.
Selain itu, pantia juga dibebankan untuk mencari dana talangan pembiayaan pelaksanaan Pilkades yang kini telah memasuki tahapan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon kades dan klarifikasi. Menggingat Pilkades 2018 baru akan dianggarakan oleh Pemkab Karawang pada APBD Perubahan 2018 yang masih dalam tahap pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karawang.
“Kami panitia bingung harus mencari dana talangan atau pinjaman dari mana, sementara tahapan terus berjalan,” ujar Lassarus Samosir (42), Panitia Pilkades Bengle, Kecamatan Majalaya, Rabu (29/8/2018).
Baca Juga: Pilkades Jangan Sampai Memangkas Anggaran Program yang Sudah Ada
Dijelaskan, Keputusan Bupati Karawang Nomor 141.1/Kep.482-Huk/2018 secara jelas mengatur tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkades. Dimana tahapan dan jadwal tersebut menjadi pedoman bagi panitia dalam pelaksanaan Pilkades, sementara kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan tahapan dan jadwal tersebut justru belum tersedia.
“Apalagi beredar kabar anggota dewan menolak menganggarkan dana untuk Pilkades, jadi tambah bingung mau cari dana talangannya,” kata Samosir.
Sementara itu, panitia Pilkades juga dilarang untuk memungut dana kepada para calon kades. Sebab, seluruh anggaran pelaksanaan menjadi tanggung jawab Pemkab Karawang yang dialokasikan dalam APBD.
“Aturannya memang tidak boleh memungut biaya kepada para calon kades, karena sudah dibiayai pemerintah. Tapi dari APBD sekarang belum ada, dari calon juga gak boleh memungut, jadi memang belum ada dananya,” katanya.
Berita Lain: Pilkades Serentak 67 Desa di Karawang Terancam Batal
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Karawang, Sri Rahayu Agustina saat dikonfirmasi SpiritNews mengungkapkan, pihaknya masih terus membahas APBD Perubahan 2018 bersama TAPD, termasuk alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkades.(art)