Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Pansus B DPRD Kabupaten Purwakarta hingga saat ini masih menunggu draf Raperda usulan pemerintah daerah tentang pengaturan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Untuk selanjutnya draf tersebut akan disempurnakan.
“Sebenarnya kita sudah lama, tinggal menunggu draf-drafnya saja untuk disempurnakan. Malah bisa jadi akan diubah total, biar tidak terkesan mengcopy dari Permendes. Kita juga masih belum sepakat masa bhakti pengurusnya berapa tahun, apakah 3 atau 4 tahun. Diperkirakan akan selesai Februari mendatang,” kata Ketua Pansus B DPRD Kabupaten Purwakarta, Hidayat, S.Thi, didampingi Wakil Ketua Iis Kiswara, di ruang kerjanya, Selasa (12/2/2019).
Baca Juga : DPRD Purwakarta Study Banding Pengelolaan Rumah Susun
Dikatakan, raperda ini utamanya mengatur tentang berapa persen dana desa per tahunnya yang bisa diinvestasikan dan tata cara operasionalnya. “Aturan sekarang masih terbilang banci, mengatur tentang Bumdes bersama, tapi tidak diatur tata cara operasionalnya,” katanya.
Bumdes bersama ini, kata Hidayat, lebih diutamakan untuk kawasan pedesaan. Artinya, bisa bekerjasama dua atau tiga desa terdekatnya yang tidak terlalu jauh, sehingga memudahkan komunikasi.
“Saya berharap peran serta pemerintah daerah dalam turut membantu perkembangan Bumdes. Misalnya, bagaimana agar Bumdes bisa bekerja sama dengan BUMD-BUMD seperti dalam hal pengelolaan air, atau dalam bidang pemasaran produk,” jelasnya.
Berita Terkait : Pertama di Jawa Barat, Purwakarta Miliki Perpustakaan Digital
Diakuinya, Pansus B menerima informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bahwa 170 dari 182 desa di Purwakarta sudah ada Bumdes. Hanya saja, baru 130 desa yang sudah beroperasi secara aktif.
“Nah, dengan adanya Perda Bumdes nanti, kita harapkan seluruh desa di Purwakarta betul-betul dapat berkiprah. Karena, hanya dengan Bumdes ini satu-satunya badan usaha yang ditetapkan pemerintah untuk menggeliatkan roda perekonomian di pedesaan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak bidang usaha yang berpotensi untuk memajukan Bumdes, misalnya jasa pelayanan, penjualan tiket online, meningkatkan produk-produk unggulan di desa setempat. Jika dikelola secara maksimal, penuh semangat, jujur, dan profesional akan mampu berkembang dan meningkatkan ekonomi masyarakat desa.
“Tahun ini, Gubernur Jawa Barat memberikan hadiah sebesar Rp 100 juta kepada 500 Bumdes yang berprestasi, guna menambah permodalan,” jelasnya.
“Kami akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat dan Subang, guna mencari informasi sebanyak-banyaknya demi menyusun Raperda ini menjadi Perda Bumdes,” tambahnya.
Wakil Ketua Pansus B, Iis Kiswara, menyoroti adanya kepala desa yang apatis terhadap keberadaan Bumdes. Bahkan, ada oknum kepala desa yang enggan memajukan Bumdes. Sebab, jika ia tidak kepala desa lagi, khawatir tidak ikut menikmati hasil Bumdes yang sedang berkembang.
“Kepala desa yang seperti itu tidak patut ditiru. Bukankah permodalan Bumdes itu punya pemerintah, bukan dari dia pribadi. Seharusnya dia malah bangga, kalau Bumdes di wilayahnya berkembang. Bukankah posisinya saat ini dia sebagai pioner yang menunjang kemajuan Bumdes, demi masyarakatnya,” kata Iis.
Ia mencontohkan, dulu para kepala desa memperjuangkan Undang-Undang Desa, tidak ada satupun kepala desa yang berpikir untuk kepentingannya sendiri, misalnya bagaimana nanti kalau dia tidak lagi menjadi kepala desa.
“Nyatanya, sekarang UU Desa dinikmati oleh kepala-kepala desa yang baru. Para kepala desa hendaknya bisa berpikir positif dan mensuport sepenuhnya keberadaan Bumdes,” jelas Iis.
Adapun susunan Pansus B adalah Koordinator Sri Puji Utami, Ketua Hidayat, S.Thi, Wakil Ketua Iis Kiswara, dan anggota-anggotanya adalah H.Komarudin, SH, MH, H. Ahmad Sanusi, H.Mesakh Supriyadi, SE, Msi, Ujang Rosadi, Fitri Maryani, Zaenal Arifin, H.Asep Saepudin Saeful Milah, H. Ade Ahmad, SE, Darmita, Astri Novitasari, H. Amas Mastur, Agus Sundana.(reg)