DPRD Purwakarta Study Banding Pengelolaan Rumah Susun

  • Whatsapp
spiritnews.co,id
Pansus A DPRD Purwakarta rapat bahas pengelolaan rumah susun

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Anggota Pansus A, DPRD Kabupaten Purwakarta berkunjung ke sejumlah daerah, diantaranya Pekalongan, Cirebon, dan Kabupaten Bandung. Tujuannya, untuk menggali informasi tentang pengelolaan rumah susun (rusun).
Ketua Pansus A, DPRD Kabupaten Purwakarta, Dadang Sudirman, mengatakan, Pansus A dibentuk atas usulan DPRD, guna menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemilikan Satuan Rumah Susun di Purwakarta.

Baca Juga : DPRD Karawang Belajar Pengelolaan PJU ke Kabupaten Purwakarta

Bacaan Lainnya

“Kami menggali informasi dari berbagai daerah, apakah rumah susun itu nanti lebih baik disewakan atau bisa dimiliki masyarakat. Jadi, judul Raperda nanti juga masih bisa berubah,” kata Dadang, di ruang kerjanya, Selasa (12/02/2019).
Diakuinya, hasil kunjungan ini masih memerlukan pembahasan-pembahasan lebih lanjut di DPRD. “Khususnya dengan Distarkim dan Bagian Hukum,” katanya.

Berita Terkait : RT dan RW se-Kabupaten Purwakarta Ikuti Sosialisasi Pelayanan dan Data Publik Online

Dikatakan, tujuan kunjungan kerja diutamakan untuk mendapat masukan-masukan tentang Raperda yang tengah dibahas, sehingga nantinya menghasilkan produk hukum yang sangat berguna bagi masyarakat.
Saat ini Purwakarta memiliki bangunan rumah susun, bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dibangun tahun 2015, terletak di Kampung Sukamaju, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta. Walaupun belum diserahterimakan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, bisa saja dibuatkan lebih dulu Perda-nya.
“Kabupaten Bandung sudah lama ada Rusunawa dan Rusunawi, tapi pengelolaannya diserahkan kepada pemerinah daerah. Di Bandung Rusunawa adalah rumah susun yang disewakan selama tiga tahun dan bisa diperpanjang sekali, sedangkan Rusunami bisa dimiliki,” katanya.
Pembentukan UPTD Dinas Distarkim Purwakarta, kata Dadang, sesuai teknis dari surat kementrian, yang fungsinya untuk menjaga aset pemerintah. Sedangkan iuran yang dikelola Paguyuban Rusunawa, tujuannya untuk mengcover pembiayaan yang dibutuhkan oleh penghuni.
“Nominalnya, atas dasar musyawarah dan kesepakatan dengan penghuni. Pemerintah daerah sama sekali tak memungut sepeserpun, karena belum ada regulasinya,” jelasnya.
Adapun susunan Pansus A DPRD Kabupaten Purwakarta selengkapnya adalah Koordinator Wakil Ketua DPRD Warseno, Ketua Dadang Sudirman ER, SE ,MM, Wakil Ketua Drs. H.Entis Sutisna, SH, MM, dan anggota-anggota adalah UM Sulaeman, H.Oja Sutisna, Sutisna, SH, MH, Rifki Faud, SH, Dini Yuliani, H. Budi Sopian Muplih, MH, Alaikasalam, SH.i, Imam Subekti, Isep Saprudin Yahya, SH, MM, Asep Chandra.(reg)

Pos terkait