Sejumlah ASN Dipecat Karena Terlibat Kasus Korupsi Bupati

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Kasi Disiplin BKPSDM Kabupaten Subang, H. Endang Ruhiat.

Kabupaten Subang, SpiritNews-Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, diberhentikan secara tidak hormat akibat terlibat kasus korupsi.

Kepala Seksi (Kasi) Disiplin, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, H. Endang Ruhiat mengatakan, para ASN tersebut terlibat kasus korupsi yang menjerat Bupati Ojang Sohandi tahun 2014 dan Bupati Imas Aryumningsih pada awal tahun 2018.

Bacaan Lainnya

“Di masa Ojang, (ASN) yang dipecat tidak hormat karena berurusan dengan hukum terkait korupsi dana BPJS di Dinas Kesehatan (Dinkes) pada tahun 2014, antara lain Kepala Dinkes dr. Budi, kepala bidang Jajang dan istrinya Leni, serta Bendara Dinkes Subendi,” ujarnya kepada SpiritNews, Jumat (14/9/2018).

Baca Juga: ASN Subang Diminta Tetap Fokus dan Tak Terpengaruh Kasus Imas

Sementara itu, pusaran kasus suap perizinan pendirian pabrik yang menyeret Bupati Subang non aktif, Imas Aryumningsih pada awal tahun 2018 lalu, juga turut melibatkan ASN di lingkungan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Subang.

Diketahui, saat ini proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Subang tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung. Sejauh ini dari beberapa nama ASN yang disebut-sebut dalam kasus korupsi tersebut, baru Kepala Bidang (Kabid) Perizinan BPMPTSP Kabupaten Subang, Asep Santika yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lain: Masuk Daftar Mantan Napi Korupsi, Bacaleg Gerindra Karawang Akan Somasi Bawaslu

“Saat ini sedang proses pemecatan tidak hormat oleh BKPSDM Subang dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya gaji di-stop secara total ketika sudah ingkrah, (sementara, red) sekarang masih menerima gaji akan tetapi hanya 50 persen,” Endang.(bus)

Pos terkait