Kabupaten Subang, SpiritNews-Sejumlah pejabat eselon III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang memprotes kebijakan panitia seleksi (Pansel) open bidding atau lelang jabatan dua posisi eselon II yang saat ini masih kosong, karena adanya pembatasan usia 55 tahun bagi pelamar. Salah satunya disampaikan Uteng Hermawan, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan (Dihub) Kabupaten Subang.
“Kami bersama rekan-rekan yang seusia sudah lebih dari 55 tahun, ingin mengetahui payung hukumnya mengenai batasan usia tersebut. Masa untuk wakil presiden saja yang usianya 70 tahun masih bisa, untuk persyaratan mengikuti open bidding dibatasi 55 tahun,” ujarnya kepada SpiritNews, Rabu (21/11/2018).
Dikatakan, sebelumnya di masa kepemimpinan Bupati Hj. Imas Aryumningsih, pejabat eselon III di usia 57 tahun masih bisa mengikuti open bidding. Oleh sebab itu, jika pansel tidak merubah persaratan batasan usia, pihaknya mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran.
“Kalau aturan hukum tidak jelas, hanya dibuat-buat oleh pansel Pemkab Subang, kami tidak setuju dan kami akan meminta kepada Bupati Subang terpilih H. Ruhimat,” kata Uteng.
Baca Juga: Walikota Bekasi Didesak Segera Lelang Jabatan Sekda
Hal tersebut dibenarkan dua pejabat eselon III lainnya, yaitu Camat Cijambe Yosef Pramastoni dan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaen Subang Drs. Adang. “Hal tersebut sangat keliru dan tidak bijak, seharusnya dikaji kembali sebelum diumumkan. Karena menurut kami, bahwa memproleh jabatan harus berjenjang sesuai karir atau pengalaman jabatan,” kata Yosef.
“Seharusnya yang berhak mengikuti open bidding pejabat yang sedang menduduki jabatan eselon III-A, dan itu baru adil. Mengenai batasan usia 55 tahun itu landasan hukumnya dari mana, kebijakan yang keliru harus di protes. Kami siap mendukung untuk lakukan aksi demo,” kata Adang.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansel Open Bidding, Drs H. Aburahman yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, mengungkapkan bahwa terkait masalah batasan usia 55 tahun ia tidak memahami secara pasti aturan tersebut. “Karena itu masalah bagianya teknis, tanyakan saja ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ujarnya.
Berita Lain: Bupati Subang Terpilih Dukung Pelaksanaan Rotasi dan Mutasi Pejabat, Tapi dengan Catatan!
Terkait hal itu, Sekretaris BKPSDM Subang, Yogi mengatakan, Pemkab Subang sengaja menggelar lelang jabatan atau open bidding untuk dua posisi Staf Ahli Bupati yang kosong. Terkait dalam persaratan tersebut dicantumkan batasan usia 55 tahun, merupakan hasil pertimbangan karena kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Subang sifatnya harus ada rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sehingga dipastikan, untuk menunggu keluarnya surat persetujuan atau rekomendasi dari Kemendagri pasti lama. Maka kita batasi usia 55 tahun, maka bisa masuk di usia 56. Melihatnya dari awal pengajuan,” ujar Yogi.(bus)