Sidang Paripurna DPRD Subang Sepi, Anggota Dewan Males Kerjakah?

  • Whatsapp
www.spiritnews.co.id

Kabupaten Subang, SpiritNews-Ruangan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (8/10/2028), kosong molongpong dan para anggota dewan Subang sudah males untuk bekerja, sebagai wakil rakyat, bahkan Ketua BK DPRD Subang, Anggi untuk mengawasi kinerja para dewan dan Ketua BK DPRD Subang Fraksi PKB Subang yaitu Anggi sendiri sudah tidak masuk kerja lagi ke kantor dewan dan Anggi hanya makan gaji buta saja.

Dengan bukti dari 50 orang anggota dewan Subang hanya bisa hadir sepertiga para dewan dalam penyampaian jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Subang rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah dan pendapat Bupati atas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perempuan dan anak korban kekerasan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: DPRD Subang Setujui APBD Perubahan Rp 2,1 Triliun
Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Ir. Beni Rudiono dan Plt Bupati Subang nampak tidak hadir dalam sidang Paripurna yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Drs. H. Abdurakhman.Wakil Ketua II turut juga hadir berserta para anggota Dewan, jajaran Forkopimda Subang.

Sedangkan kebutuhan para dewan Subang sebesar Rp 7,5 hingga 10 miliar sudah diposkan di dalam APBD Perubahan tahun 2018, dana aspirasi bisa dicairkan lewat OPD masing-masing Ketua DPRD Subang dan tiga orang pimpinan dewan masing RP 1 milIar, sedang anggota dewan hanya Rp 150 juta bisa cair diakhir tahun 2018, tepatnya bilan Desember nanti.

Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Abdurahman MSi dalam menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi yang diantaranya sebagai dirinya ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan Subang dan seluruh fraksi- fraksi yang di DPRD Subang yang telah menyetujui Kabupaten Subang telah melaksanakan perubahan dan pedoman pengelolaan barang milik daerah dengan peraturan pengelolaan barang milik daerah terbaru Permendagri nomer 19 tahun 2016 dan pelaturan pemerintsh nomer 27 tshun 2014 , tentang pengelolaan barang milik daerah Subang.

Baca Juga: Ribuan Honorer K2 Gerudug DPRD Subang

“Untuk menyikapi beberapa ketentuan dilakukan oleh kementrian dalam negeri terkait dengan kewajiban dilakukannya investarisasi dilakukan secara periodik untuk menghasilkan data aset daerah yang dapat dipertanggung jawabkan dan pengelolaan barang milik daerah dan hal-hal itu menjadi variabel penilaian dalam perubahan diantaranya penyempurna siklus barang milik daerah, harmonisasi dengan aturan perundang undangan lainnya, penguatan dasar hukum peraturan penyederhanaan birokrasi, pengembangan manajeman aset daerah, penyelesaian kasus yang sudah terjadi dan penegasan penegasan lainnya atas siklus barang milik daerah,” ucapnya.

Untuk pemisahan antara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Badan Pendapatan Daerah diharapkan dapat menjadi bekal dalam proses pemisahan, ditambah telah dibukanya seleksi penerimaan calon ASN di Pemerintahan Kabupaten Subang dapat memberikan amunisi baru dalam proses regenerasi kepegawaian.

Berita Lain: Atlet Subang Kecewa Dijanjikan Rp 4 M Tak Kunjung Cair, Ini Penjelasan BPKD Subang
“Apabila menghilangkan atau menggelapkan barang milik daerah dan terbukti dengan sengaja melakukan hal tersebut berdampak pada sanksi pidana yang diatur diluar peraturan daerah dan kami sudah mengganggarkan dana aspirasi sebesar Rp7,5 hingga Rp 10 miliar untuk dana asiprasi tahun ini.Dana tersebut sudah ada di kas daerah Pemkab Subang, dana itu bisa disalurkan dalam bentuk aspirasi pada bulan Desember tahun 2018 ,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPRD Subang Ir. Beni Rudiono membenarkan para dewan Subang sudah pada males bekerja di gedung dewan Subang.

“Apakah mereka sudah benar-benar males bekerja dengan bukti pada saat sidang paripurna kursi untuk para anggota dewan banyak yang kosong dan apalagi Ketua BK Subang, Anggi tidak pernah mengikuti sidang paripurna atau sudah konsen dalam pileg tahun 2019,” jelasnya.

Terkait dana APBD Perubahan Subang tahun 2018 untik aspirasi dewan sebesar bukan sebesar Rp 10 miliar tetapi Rp 7,5 miliar sudah ada di kas Pemkab Subang.

“Dana itu bisa cair di BPKD Subang pada bulan Desember tahun 2018 nanti, anggota dewan Rp 150 juta, sedangkan Ketua dan pimpinan mendapatkan dana aspurasi Rp 1 miliar,” kata Beni (bus)

Pos terkait