Kabupaten Subang-SpiritNews-Puluhan tenaga honorer kategori II (K2) mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Subang, sejak Senin (12/11/2018) kemarin. Kedatangan mereka untuk meminta pemerintah daerah melalui BKPSDM Subang, memberikan toleransi kepada mereka terkait hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Para tenaga honorer tersebut diketahui telah mengikuti SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, pada 7-9 November 2018 lalu di Bandung. Namun mendapatkan nilai di bawah ambang batas passing grade, sehingga meminta bantuan untuk diloloskan mengikuti tahap selanjutnya. Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan BKPSDM Subang, Eza Zaitthon mengaku tak bisa berbuat apa-apa.
Baca Juga: Sebanyak 969 Pelamar CPNS Subang Tak Memenuhi Syarat
“Mereka yang datang sebenarnya sudah menyadari bahwa nilai yang diraihnya tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan, oleh karena itu mereka meminta keringanan untuk di loloskan. Kita jelaskan bahwa ini merupakan kewenangan pusat, dan nilai ambang batas passing grade bagi peserta seleksi jalur khusus eks tenaga honorer K2 yaitu sebanyak 260,” ujarnya kepada SpiritNews, Selasa (13/11/2018).
Dikatakan, apabila dibandingkan dengan ambang batas jalur umum yang batas minimal passing grade-nya 298, patokannya bagi jalur khusus eks tenaga honorer K2 lebih rendah. Selain itu, seleksi bagi peserta eks tenaga honorer K2 hanya dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan SKD. “Mereka tidak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) sebagaimana jalur umum,” katanya.
Berita Lain: Jumlah Pendaftar CPNS Subang Jalur Khusus Eks Honorer K2 Tak Penuhi Kuota
Dari 5.689 pelamar CPNS Kabupaten Subang 2019, sebanyak 969 dinyatakan gagal atau tidak memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi. Sementara itu dari total 474 formasi CPNS di Kabupaten Subang, ada 99 formasi jalur khusus eks tenaga honorer K2 tidak terisi. “99 formasi itu, tenaga guru sebanyak 79 formasi dan tenaga kesehatan sebanyak 20 formasi,” ungkap Eza.(bus)